PAMATANG RAYA — Pemerintah Kabupaten Simalungun menyatakan sikap kooperatif terhadap seluruh catatan dan temuan yang diberikan tim pemeriksa BPK RI. Langkah ini diambil usai berakhirnya pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung selama 30 hari.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut merupakan instrumen penting untuk menguji akuntabilitas tata kelola keuangan di wilayahnya. Pihaknya mengaku menerima seluruh rekomendasi, baik yang bersifat administratif maupun substantif, untuk segera diperbaiki.
Bupati Instruksikan OPD Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan pembentukan Tim Tindak Lanjut Terpadu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mixnon Andreas Simamora. Tim ini nantinya akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Inspektorat Simalungun.
“Kehadiran BPK memberikan kesempatan bagi kami untuk diuji, dikoreksi, dan dibimbing agar pengelolaan keuangan semakin baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati di Ruang Rapat Kantor Bupati, Pamatang Raya, Selasa (5/5/2026).
Anton juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Komitmen (PPK), hingga bendahara untuk bersikap proaktif. Ia menekankan bahwa perbaikan sistem administrasi dan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak bisa ditunda lagi demi mencapai tata kelola yang lebih bersih.
Fokus pada Digitalisasi dan Perbaikan Administrasi
Selain fokus pada temuan administratif, Pemkab Simalungun menargetkan percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir celah kesalahan dalam pendataan dan memastikan dokumen pendukung selalu akurat saat dibutuhkan dalam proses audit.
“Pemkab Simalungun menegaskan sikap kooperatif dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dengan cepat,” tegas Bupati Anton.
Upaya perbaikan ini juga akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan teknis. Koordinasi antarperangkat daerah menjadi poin krusial yang ditekankan agar sinkronisasi data keuangan berjalan lebih efektif di masa mendatang.
Standar Pemeriksaan untuk Opini Wajar
Perwakilan BPK RI, Ramzuhri, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar. Proses audit dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni tahap Interim dan tahap Terperinci.
“Pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu Interim dan Terperinci, dengan output berupa opini atas laporan keuangan,” jelas Ramzuhri.
Acara Exit Meeting tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak Pemkab Simalungun dan BPK RI. Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD yang berkomitmen untuk segera menjalankan instruksi bupati terkait pembenahan laporan keuangan daerah.