Pencarian

Polsek Torgamba Ungkap Kasus Penikaman Mertua dalam 72 Jam

Sabtu, 02 Mei 2026 • 17:00:11 WIB
Polsek Torgamba Ungkap Kasus Penikaman Mertua dalam 72 Jam
Polsek Torgamba berhasil mengamankan pelaku penikaman mertua dalam waktu 72 jam.

Labuhanbatu Selatan — Kasus percobaan pembunuhan yang mengguncang wilayah Torgamba akhirnya terpecahkan. Polsek Torgamba berhasil mengamankan pelaku berinisial RP (32), seorang menantu korban, dan membawa kasus ini ke meja penyidikan dalam waktu singkat.

Kronologi Peristiwa Malam Tragis di Aek Batu

Insiden terjadi Selasa dini hari sekitar pukul 05.15 WIB di Dusun Asahan, Desa Aek Batu. Nurlan Br Pasaribu, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun, menjadi korban serangan di dalam rumahnya. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Subuh ketika pelaku melakukan penikaman dengan brutal.

Pelaku mengarahkan sebanyak sembilan tusukan menggunakan benda tajam kepada korban. Luka-luka yang dialami korban tergolong serius, membuat peristiwa ini langsung direspons aparat kepolisian dengan serius dan penuh perhatian.

Pengungkapan Cepat Berkat Koordinasi Tim Polsek

Kecepatan pengungkapan kasus ini mencerminkan dedikasi jajaran Polsek Torgamba. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan dan beban perkara lainnya, tim kepolisian mampu mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam jangka waktu 72 jam.

Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilaksanakan tanpa kompromi terhadap setiap pelaku tindak kejahatan.

Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Tersangka

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup hingga pidana mati apabila unsur-unsurnya terpenuhi sepenuhnya.

Apresiasi dan Ajakan Laporan Masyarakat

Kapolsek Torgamba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Partisipasi aktif warga terbukti sangat membantu dalam mempercepat proses penyidikan dan penciptaan situasi kamtibmas yang aman.

Untuk memudahkan pelaporan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kejahatan melalui Call Center Polri Presisi 110. Layanan ini memungkinkan warga melapor dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, sehingga respons tim kepolisian dapat lebih efisien.

Bagikan
Sumber: medanposonline.com

Berita Terkini

Indeks