Pencarian

DPRD Medan Desak Disdik Larang Pungutan Perpisahan Sekolah

Rabu, 06 Mei 2026 • 14:56:40 WIB
DPRD Medan Desak Disdik Larang Pungutan Perpisahan Sekolah
DPRD Medan mendesak Disdik melarang pungutan biaya perpisahan sekolah untuk meringankan beban orang tua.

MEDAN — Komisi II DPRD Kota Medan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan regulasi tegas berupa surat edaran untuk melarang segala bentuk pungutan uang perpisahan. Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa mengenai biaya kegiatan akhir tahun yang dinilai sangat memberatkan finansial keluarga.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Binsar Simarmata, menekankan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh bersifat paksaan. Ia menilai pihak sekolah harus memiliki kepekaan terhadap kondisi ekonomi wali murid yang beragam dan tidak memaksakan agenda seremonial yang mahal.

"Pada prinsipnya, kami meminta Disdik segera mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika bersifat paksaan," ujar Binsar, Rabu (6/5/2026).

Stop Intimidasi dan Penahanan Ijazah Siswa

Binsar mengingatkan pihak sekolah agar tidak menggunakan cara-cara intimidatif dalam menagih biaya perpisahan. Salah satu praktik yang paling disoroti adalah ancaman penahanan rapor atau ijazah bagi siswa yang belum melunasi biaya kegiatan perayaan kelulusan.

"Kita harus memastikan tidak ada orang tua yang sampai berutang hanya untuk membiayai acara perpisahan sekolah," tegas Binsar.

Ia juga menambahkan, jika terdapat kesepakatan antara sekolah dan orang tua mengenai suatu kegiatan, harus tetap ada pengecualian bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Subsidi silang atau pembebasan biaya total wajib diterapkan agar hak pendidikan siswa tidak terganggu oleh urusan seremonial.

Saran Perayaan Edukatif Tanpa Wisata Luar Daerah

Selain soal biaya, DPRD Medan meminta Disdik mengatur pola perayaan kelulusan agar lebih sederhana dan bermanfaat. Kegiatan tamasya atau studi banding ke luar daerah sebaiknya tidak lagi dijadikan agenda wajib yang mengikat seluruh siswa.

Sebagai alternatif, sekolah disarankan mengalihkan energi perayaan pada kegiatan yang lebih edukatif dan menyentuh aspek sosial. Binsar mencontohkan aksi seperti sedekah buku non-pelajaran atau gerakan penanaman pohon di lingkungan sekolah sebagai bentuk rasa syukur kelulusan.

"Dengan kondisi ekonomi saat ini, tidak wajar jika sekolah membebankan biaya perpisahan kepada orang tua siswa," katanya.

Disdik Diminta Sediakan Hotline Pengaduan Pungli

Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan, Disdik Kota Medan didorong untuk menyediakan layanan pengaduan atau hotline khusus. Kanal komunikasi ini sangat penting agar wali murid memiliki sarana untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) secara langsung.

Keberadaan hotline tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi orang tua untuk melapor tanpa takut anaknya mendapatkan diskriminasi di sekolah. Pengawasan ketat dari Disdik menjadi kunci utama agar tidak ada lagi sekolah di Medan yang menjadikan momentum kelulusan sebagai ajang pungutan yang memberatkan warga.

Bagikan
Sumber: viral24.co.id

Berita Terkini

Indeks