Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melarang Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan Amien Rais ke kepolisian pada Senin (4/5/2026). Pigai menegaskan lembaga negara tidak boleh digunakan untuk memenjarakan rakyat demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengeluarkan pernyataan keras terkait potensi pelaporan hukum terhadap tokoh politik Amien Rais. Pigai mengingatkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid agar tidak mengambil langkah pidana terkait pernyataan Amien Rais yang menyerang personal Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Peringatan ini disampaikan Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pigai menekankan bahwa instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merupakan representasi negara yang harus berdiri di atas semua golongan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk tidak membungkam atau memenjarakan rakyatnya sendiri hanya karena kritik atau pernyataan yang kontroversial. Sikap ini diambil guna memastikan pemerintah tetap berada pada koridor perlindungan hak asasi manusia.
“Sebagai Menteri HAM dan wakil pemerintah, saya nyatakan negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Komdigi itu negara. Kita tidak mau lembaga negara dipakai untuk memenjarakan rakyat,” tegas Pigai saat memberikan keterangan pers.
Larangan Penggunaan Instrumen Negara untuk Membungkam Kritik
Dalam pandangan Pigai, keterlibatan lembaga kementerian dalam kasus hukum yang bersifat delik aduan terkait kehormatan individu adalah langkah yang tidak tepat. Ia memisahkan antara kedudukan kementerian sebagai institusi publik dengan hak individu pejabat yang merasa dirugikan. Pigai menilai penggunaan wewenang negara untuk merespons pernyataan warga negara dapat mencederai iklim demokrasi yang sedang dibangun.
Menteri HAM tersebut mengingatkan bahwa fungsi utama kementerian adalah pelayanan publik dan perumusan kebijakan, bukan melakukan tindakan represif terhadap perbedaan pendapat. Penegasan ini muncul setelah pernyataan Amien Rais terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memicu polemik di ruang publik dan sempat memunculkan wacana pelaporan hukum oleh pihak kementerian terkait.
Ruang Laporan Personal bagi Pihak yang Merasa Dirugikan
Meskipun melarang institusi negara untuk bertindak, Pigai tetap menghormati hak hukum individu yang merasa nama baiknya dicemarkan. Ia merujuk pada sosok Teddy Indra Wijaya yang secara spesifik disebut dalam pernyataan Amien Rais. Menurut Pigai, jika Teddy merasa martabatnya diserang secara personal, yang bersangkutan memiliki hak konstitusional untuk melapor sebagai pribadi, bukan atas nama lembaga negara.
“Kalau individu yang merasa diserang kehormatannya, seperti Pak Teddy, itu hak beliau jika ingin melapor. Itu urusan antarindividu. Tapi negara? Negara harus berdiri di luar itu,” imbuh Pigai. Pemisahan ini dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan personal pejabat dengan otoritas lembaga yang mereka pimpin.
Solusi Jalan Tengah: Pencabutan Pernyataan dan Etika Kritik
Sebagai langkah penyelesaian tanpa jalur pengadilan, Pigai mendesak Amien Rais untuk menunjukkan kebesaran hati. Ia menyarankan agar mantan Ketua MPR tersebut mencabut pernyataannya atau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang bersangkutan. Pigai menilai kritik dalam ruang demokrasi seharusnya difokuskan pada substansi kinerja dan kebijakan pemerintah, bukan mengarah pada penghinaan pribadi.
“Cukup Pak Amien Rais minta maaf atau cabut ucapannya. Kalau mau kritik, silakan kritik kinerjanya saja, kritik kebijakannya. Itu tidak masalah dalam demokrasi. Tapi kalau sudah menyerang martabat individu, itu sudah melenceng,” pungkas Pigai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital maupun Sekretariat Kabinet belum memberikan respons resmi terkait arahan dari Menteri HAM tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menguji konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.