Pencarian

BEI Pangkas Harga Minimum Saham jadi Rp 1 Mulai 28 September 2026

Rabu, 23 September 2026 • 10:04:31 WIB
BEI Pangkas Harga Minimum Saham jadi Rp 1 Mulai 28 September 2026
Bursa Efek Indonesia menurunkan batas harga terendah saham di pasar reguler dan pasar tunai menjadi Rp 1 per saham mulai 28 September 2026.

SUMATERA UTARA — Bursa Efek Indonesia menurunkan batas harga terendah saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, berlaku Senin, 28 September 2026. Penyesuaian ini disertai perubahan mekanisme auto rejection bawah yang bakal dibuat simetris dengan batas atas mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan yang tertuang dalam perubahan aturan perdagangan BEI itu mengubah lanskap saham lapis bawah yang selama ini "tertahan" di level Rp 50. Bagi investor ritel, ruang penurunan harga dalam satu hari berpotensi melebar, terutama setelah ARB disamakan dengan ARA tahun depan.

Auto rejection atas (ARA) adalah batas maksimal kenaikan harga saham dalam sehari, sedangkan auto rejection bawah (ARB) adalah batas maksimal penurunannya. Jika harga menyentuh batas tersebut, sistem bursa otomatis menolak order di luar rentang yang ditetapkan.

Rincian ARA dan ARB Periode Transisi

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, ketentuan ARA dan ARB masih dibedakan berdasarkan rentang harga saham:

  • Saham Rp 1–Rp 10: ARA dan ARB masing-masing Rp 1
  • Saham di atas Rp 10–Rp 200: ARA 35%, ARB 15%
  • Saham di atas Rp 200–Rp 5.000: ARA 25%, ARB 15%
  • Saham di atas Rp 5.000: ARA 20%, ARB 15%

Mulai 1 Januari 2027, ARB dibuat simetris dengan ARA pada tiap rentang harga. Saham di rentang Rp 10–Rp 200, misalnya, akan punya ARA dan ARB sama-sama 35%.

Efek Nyata ke Pergerakan Harga Harian

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memberi gambaran konkret. Saham berharga Rp 100 pada periode transisi punya ARA 35% atau batas atas sekitar Rp 135, sementara ARB 15% menahan penurunan maksimal di sekitar Rp 85.

Setelah 1 Januari 2027, dengan ARA dan ARB sama-sama 35%, batas bawah pergerakan harga bergeser ke Rp 65. Artinya, ruang anjlok saham menjadi jauh lebih dalam sebelum menyentuh auto rejection.

"Investor perlu lebih disiplin menentukan batas risiko karena batas auto rejection bukan berarti batas kerugian yang aman, melainkan hanya batas yang ditentukan oleh mekanisme perdagangan bursa," kata Nafan kepada Katadata, Selasa (22/9).

Nafan menambahkan, investor ritel perlu mencermati kualitas fundamental emiten, likuiditas, volume transaksi, spread bid-offer, serta potensi volatilitas setelah saham tidak lagi tertahan di level Rp 50.

Jangan Anggap Harga Rp 5 atau Rp 10 Otomatis Murah

Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengingatkan bahwa harga nominal rendah tidak serta-merta mencerminkan valuasi murah. Perubahan Rp 1 pada saham berharga rendah bisa menghasilkan lonjakan persentase yang besar.

"Yang perlu dicermati investor ritel dari aturan harga minimum Rp 1 adalah jangan melihat saham menjadi menarik hanya karena nominal harganya murah. Harga Rp 5 atau Rp 10 belum tentu murah secara valuasi," ujar Elandry.

Menurut dia, kebijakan ini justru membuka ruang price discovery yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tersandera di Rp 50. Meski begitu, fundamental, likuiditas, free float, dan kualitas emiten tetap menjadi faktor penentu.

Yang Perlu Dicermati Sebelum Membeli

Pelebaran ARB tidak otomatis membuat setiap saham turun lebih dalam. Pergerakan harga tetap bergantung pada keseimbangan permintaan dan penawaran, likuiditas, sentimen pasar, serta kinerja masing-masing emiten.

Nafan juga mengingatkan bahwa perhitungan ARA dan ARB mengikuti harga acuan, rentang harga, fraksi harga, dan mekanisme pembulatan yang ditetapkan BEI. Investor tidak cukup hanya menghafal persentase, terutama untuk saham yang berada di sekitar batas rentang harga seperti Rp 10 dan Rp 200.

Bagi pelaku pasar, masa transisi hampir tiga bulan menjadi jendela untuk menyesuaikan strategi trading saham lapis bawah. Setelah ARB simetris berlaku penuh, manajemen risiko harian menjadi kian krusial.

Follow www.redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks