Pencarian

DPW IJEN Sumut Soroti Satgas PETI Madina di Lingga Bayu, Sebut Razia Tebang Pilih

Rabu, 23 September 2026 • 07:33:01 WIB
DPW IJEN Sumut Soroti Satgas PETI Madina di Lingga Bayu, Sebut Razia Tebang Pilih
Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap, menyoroti dugaan razia tebang pilih terhadap pelaku PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

MANDailing NATAL — Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap, menilai razia terhadap pengguna mesin Dongfeng kecil di Kota Nopan tidak sebanding dengan pembiaran puluhan unit alat berat di eks lokasi PT M3 Pulo Padang. Menurut dia, ketimpangan itu memicu kecemburuan di tengah masyarakat Mandailing Natal.

Ismed menyampaikan sikap organisasinya menanggapi viralnya pemberitaan media soal maraknya PETI di kawasan Lingga Bayu. Ia berbicara kepada awak media pada Senin (22/09/2026), sehari setelah razia di Kota Nopan jadi perbincangan warga.

Mengapa Razia di Kota Nopan Dianggap Tidak Adil

Satgas PETI Madina merazia pemain dompeng kecil di Kota Nopan pekan lalu. Sebaliknya, aktivitas PETI yang diduga memakai puluhan excavator di eks PT M3 Pulo Padang sampai kini disebut masih beroperasi tanpa tersentuh hukum.

“Jangan cuma menangkap ikan teri yang mampu, sementara ikan paus dibiarkan dengan leluasa seenaknya,” tegas Ismed Harahap, Ketua DPW IJEN Sumut.

Ismed yang juga Pimpinan Redaksi Media Nasional Liputan9.co menambahkan, penegakan hukum yang tebang pilih akan merusak kepercayaan warga terhadap aparat di Kabupaten Mandailing Natal.

“Hal ini akan membuat pandangan negatif masyarakat atas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal dan akan berpotensi masyarakat menduga hukum bisa dibeli dan penegakan hukum tebang pilih,” ungkap Ismed.

Rasa Keadilan Warga Dipertaruhkan

Menurut Ismed, jika puluhan excavator di Lingga Bayu dibiarkan bebas sementara rakyat kecil di Kota Nopan ditangkap, rasa keadilan masyarakat akan hilang. Ia meminta Polres Madina dan Satgas PETI menegakkan hukum secara merata dari Kota Nopan sampai Lingga Bayu.

“Jadi harapan kita kepada pihak Polres dan Satgas PETI menegakkan hukum yang seadil-adilnya biar nanti jangan terjadi hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai hukum di Madina tumpul ke atas tajam ke bawah. Tangkap semua, jangan pandang bulu. Kalau memang mau tertibkan PETI, tertibkan semuanya dari Kota Nopan sampai Lingga Bayu,” pungkas Ismed.

3 Desakan DPW IJEN Sumut ke Aparat dan Pemkab Madina

  • Kapolda Sumut dan Kapolres Madina diminta turun langsung ke eks PT M3 Pulo Padang Lingga Bayu, bukan hanya ke Kota Nopan.
  • Bupati Madina selaku Pembina Satgas PETI diminta mengevaluasi kinerja satgas yang diduga tebang pilih.
  • Dugaan adanya beking atau deking kuat di balik puluhan excavator PETI di eks PT M3 diminta diusut tuntas.

Ancaman Hukum bagi Pelaku PETI

Aktivitas PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satgas PETI Madina maupun Polres Mandailing Natal soal sorotan DPW IJEN Sumut.

Follow www.redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribuntipikor.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks