Pencarian

Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Wagub Surya Tekankan Optimalisasi PAD dan Kualitas Layanan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 • 10:07:00 WIB
Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Wagub Surya Tekankan Optimalisasi PAD dan Kualitas Layanan Publik
Wagub Sumut Surya memimpin rapat pembahasan revisi Perda Pajak dan Retribusi di Jakarta.

Jakarta — Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wagub Surya saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumut, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara daring, dengan menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, sebagai narasumber.

Surya menyebut pembahasan revisi Perda tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah, sekaligus kualitas regulasi yang akan berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan dan mutu pelayanan publik di Sumatera Utara.

“Tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks. Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat, sementara ruang fiskal harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan,” ujar Surya, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.

Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan sekadar sumber penerimaan, melainkan fondasi kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya harus memiliki kepastian hukum, norma yang kuat, serta mudah diterapkan di lapangan.

Surya juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi, mulai dari kelemahan regulasi, tata kelola, kepatuhan wajib pajak, validasi data objek pajak, hingga konsistensi penegakan aturan. Untuk itu, ia menekankan agar revisi Perda tidak berhenti pada perubahan redaksional semata.

“Pembahasan ini harus menghasilkan regulasi yang jelas, tidak multitafsir, mudah diimplementasikan, dan berpihak pada keadilan serta pelayanan publik. Ini bagian dari pembenahan sistem, bukan sekadar perubahan kata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wagub meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak, namun tetap bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajibannya. Menurutnya, ketegasan tersebut harus dijalankan secara proporsional agar menumbuhkan disiplin tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kita ingin tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, dan mendukung kemajuan Sumatera Utara. Karena itu, pembahasan harus objektif, terbuka, dan fokus pada substansi,” pungkas Surya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD, khususnya melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagikan
Sumber: ProvSumut

Berita Terkini

Indeks