SUMATERA UTARA — Video yang diunggah di Facebook itu merekam seorang pria asing berdiri di kawasan dengan latar belakang kaldera Gunung Batur. Dalam unggahan tersebut, ia menawarkan sebidang tanah yang disebutnya memiliki panorama terbaik di Kintamani, cocok untuk pengembang properti.
"I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" ujar pria tersebut dalam video yang beredar.
Unggahan itu memicu beragam komentar warganet. Sebagian besar mempertanyakan status hukum tanah yang ditawarkan, mengingat regulasi di Indonesia melarang WNA memiliki tanah dengan status hak milik.
Kejelasan Lokasi dan Status Lahan Masih Misteri
Sedana Arta mengungkapkan, hingga saat ini belum diketahui secara pasti titik koordinat lahan yang dimaksud dalam video. Ia juga belum bisa memastikan siapa pemilik sah tanah tersebut, karena video yang beredar tidak menyertakan informasi detail mengenai lokasi dan identitas penjual.
"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan, bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7).
Bupati menambahkan, banyak lahan di kawasan Kintamani yang merupakan hutan milik kementerian, namun ada juga lahan yang berstatus hak milik pribadi. Karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status tanah yang dipromosikan dalam video tersebut.
Aturan Bangun di Kintamani Sesuai RTRW
Sedana Arta menjelaskan, untuk wilayah Penelokan, Kintamani, aturan pemanfaatan lahan sebenarnya sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dari arah Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, lahan di kawasan tersebut memang sudah boleh dibangun dengan sejumlah persyaratan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk semua titik di Kintamani. Status lahan, peruntukan, dan izin mendirikan bangunan tetap harus mengikuti regulasi yang ada.
"Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," ujar Sedana Arta menegaskan respons cepat pemerintah daerah terhadap viralnya video tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya mengenai tindak lanjut hukum atas kasus ini. Publik masih menunggu hasil penelusuran Kominfo Bangli untuk memastikan tidak ada pelanggaran kepemilikan lahan oleh WNA di wilayah tersebut.