Antam Catat Harga Emas Turun Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

Penulis: Hasyim Ashari  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 13:59:03 WIB
Harga emas Antam turun Rp 13.000 per gram selama sepekan terakhir.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan harga emas batangan sebesar Rp 13.000 per gram pada periode 27 April hingga 2 Mei 2026. Fluktuasi ini dipengaruhi dinamika pasar komoditas global yang menempatkan harga penutupan di level Rp 2.796.000 per gram. Pergerakan ini menjadi perhatian investor logam mulia di tengah penyesuaian aturan pajak transaksi buyback.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, melaporkan pergerakan harga emas yang cukup dinamis dalam enam hari perdagangan terakhir. Harga emas batangan 24 karat milik BUMN tambang ini mengakhiri pekan pertama Mei 2026 dengan tren koreksi. Penurunan ini memutus momentum penguatan yang sempat terjadi di awal pekan.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam dibuka pada level Rp 2.809.000 per gram pada Senin (27/4/2026). Meskipun sempat menyentuh level tertinggi mingguan di angka Rp 2.814.000 pada Selasa, tekanan jual di pasar global menyeret harganya jatuh hingga ke titik terendah Rp 2.769.000 pada Kamis (30/4/2026). Harga kemudian perlahan pulih dan ditutup di level Rp 2.796.000 per gram pada Sabtu (2/5/2026).

Kondisi ini mencerminkan volatilitas tinggi yang masih membayangi instrumen safe haven. Bagi manajemen Antam, fluktuasi harga ini merupakan respons natural terhadap sentimen ekonomi makro. Investor cenderung melakukan aksi ambil untung (profit taking) saat harga mendekati level psikologis baru, yang kemudian memicu koreksi teknis di pasar domestik.

Rincian Pergerakan Harga dan Angka Kunci

  • Harga Tertinggi: Rp 2.814.000 per gram (Selasa, 28 April 2026)
  • Harga Terendah: Rp 2.769.000 per gram (Kamis, 30 April 2026)
  • Total Penurunan Mingguan: Rp 13.000 per gram (0,46%)
  • Harga Buyback: Rp 2.586.000 per gram (Turun Rp 34.000 dalam sepekan)

Penurunan tajam justru terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback. Dalam sepekan, harga yang dipatok Antam untuk membeli kembali emas dari masyarakat merosot hingga Rp 34.000 per gram. Pada awal periode, harga buyback berada di posisi Rp 2.620.000, namun terpangkas menjadi Rp 2.586.000 di akhir pekan.

Implementasi Pajak dan Tata Kelola Transaksi

Aspek tata kelola transaksi emas batangan kini semakin ketat seiring implementasi regulasi perpajakan terbaru. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Potongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh konsumen.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis data perpajakan pada sektor komoditas bernilai tinggi. Antam, sebagai perusahaan publik yang mayoritas sahamnya dikuasai negara, menjalankan mandat ini secara penuh. Transparansi pemotongan pajak ini menjadi bukti kepatuhan korporasi terhadap aturan main yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Bagi pelaku bisnis, selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) yang melebar menjadi faktor krusial dalam kalkulasi investasi. Dengan harga jual Rp 2.796.000 dan buyback Rp 2.586.000, terdapat selisih sekitar Rp 210.000 per gram. Angka ini harus dihitung cermat oleh investor jangka pendek agar tidak terjebak dalam potensi kerugian saat melakukan likuidasi aset.

Dampak ke Masyarakat dan Strategi Investasi

Masyarakat umum yang memanfaatkan emas sebagai dana darurat perlu mencermati pola fluktuasi harian ini. Penurunan Rp 13.000 mungkin terlihat kecil bagi pembeli ritel satu gram, namun berdampak signifikan bagi portofolio investasi korporasi atau kolektor besar. Layanan publik Antam melalui butik emas di berbagai kota tetap menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang mencari kepastian kadar dan keaslian produk.

Tren penurunan harga ini sering kali dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk melakukan strategi buy on weakness atau membeli saat harga terkoreksi. Di sisi lain, kebijakan pajak 1,5% untuk transaksi besar menuntut masyarakat lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Kepemilikan NPWP menjadi penting agar proses pelaporan pajak tahunan atas keuntungan investasi emas menjadi lebih sinkron dengan data di sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Secara keseluruhan, kinerja harga emas Antam pekan ini menunjukkan bahwa meskipun emas adalah aset aman, ia tidak lepas dari risiko pasar. Emiten berkode ANTM ini diprediksi akan terus menjaga stabilitas pasokan di tengah tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai pelindung nilai inflasi. Fokus perusahaan ke depan tetap pada efisiensi operasional tambang untuk menjaga margin keuntungan di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Reporter: Hasyim Ashari
Back to top