Pencarian

PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026, BPNT Rp600.000 per Tiga Bulan

Rabu, 04 November 2026 • 05:04:31 WIB
PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026, BPNT Rp600.000 per Tiga Bulan
Kementerian Sosial memastikan penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 periode Oktober–Desember 2026 berlanjut.

SUMATERA UTARA — Kementerian Sosial memastikan penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 periode Oktober–Desember 2026 berlanjut, dengan BPNT senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan ke rekening KKS. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif perlu memastikan namanya masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tidak tersendat. Status kepesertaan bisa dicek mandiri lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko menegaskan program perlindungan sosial tetap jalan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bantuan bahkan akan ditambah, termasuk kartu khusus untuk lansia. Pernyataan itu merujuk pada janji kampanye Prabowo–Gibran yang kini menjadi dasar keberlanjutan PKH dan BPNT.

Di sisi pelaksana, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan Kemensos sedang mengintegrasikan data tunggal terpadu. Tujuannya satu: memastikan bantuan sampai ke orang yang tepat dan menekan salah sasaran dalam pencairan.

Besaran Bantuan Tahap 4

Untuk periode Oktober–Desember 2026, BPNT disalurkan Rp200.000 per bulan. Totalnya Rp600.000 untuk tiga bulan, masuk langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Dana itu dipakai membeli kebutuhan pangan pokok. Nominal PKH tidak dirinci dalam keterangan resmi yang dihimpun, sehingga KPM disarankan mengecek komponen kepesertaan masing-masing di kanal Kemensos.

Syarat Penerima

Bantuan menyasar keluarga yang sudah tercatat sebagai KPM dalam DTKS Kemensos. Keterangan resmi tidak memuat daftar kriteria baru di luar ketentuan DTKS yang berlaku.

  • Terdaftar sebagai KPM aktif dalam DTKS.
  • Memiliki KKS untuk penyaluran BPNT.
  • Data identitas di DTKS cocok dengan KTP.

KPM yang namanya tidak muncul saat pengecekan perlu memastikan data wilayah dan ejaan nama sudah sesuai KTP sebelum mengajukan sanggahan ke pemerintah desa atau kelurahan.

Cara Cek Status via Situs Kemensos

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik empat huruf kode verifikasi, klik ikon penyegaran bila kode sulit dibaca.
  5. Klik "CARI DATA" untuk memproses pencarian.

Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan periode penyalurannya.

Cara Cek lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun baru atau masuk dengan username dan password terdaftar.
  3. Pilih menu "Cek Bansos" di halaman utama.
  4. Lengkapi data wilayah dan nama penerima sesuai KTP.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasilnya.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Tahap 4 mencakup alokasi Oktober sampai Desember 2026. Waktu pencairan bisa berbeda antarwilayah, bergantung proses administrasi dan mekanisme distribusi di tingkat daerah.

Keterangan resmi tidak menyebut daftar bank penyalur untuk tahap ini. Informasi rekening dan mitra penyalur dapat dilihat pada KKS masing-masing KPM atau ditanyakan ke pendamping sosial setempat.

Pemerintah mengimbau KPM mengecek rekening secara berkala. Jika bantuan belum masuk padahal status terdaftar, tanyakan langsung ke dinas sosial kabupaten/kota atau pendamping PKH di wilayah Anda.

Waspadai Calo dan Pungli

Pengecekan status bansos tidak dipungut biaya. KPM yang dimintai uang oleh oknum untuk "melancarkan" pencairan disarankan melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kemensos atau pemerintah desa.

Jangan menyerahkan data KTP, nomor KKS, atau kode verifikasi kepada pihak yang mengaku petugas tanpa bukti identitas jelas. Pencairan hanya sah melalui rekening KKS dan mekanisme yang ditetapkan Kemensos.

Follow www.redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkarawang.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks