Pencarian

Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober-Desember 2026 untuk 33,2 Juta Keluarga

Kamis, 05 November 2026 • 05:05:31 WIB
Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober-Desember 2026 untuk 33,2 Juta Keluarga
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras 30 kg per keluarga untuk periode Oktober-Desember 2026 kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat.

SUMATERA UTARA — Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras 30 kg per keluarga untuk periode Oktober-Desember 2026 kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat kelompok desil 1-4. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bantuan menyasar keluarga miskin dan rentan, dengan total beras nasional mendekati 1 juta ton. Penerima di Sumatera Barat mencapai lebih dari 600 ribu keluarga, salah satunya disalurkan di Kantor Kelurahan Lubuk Buaya, Padang.

Bantuan disalurkan secara sekaligus, bukan bertahap per bulan. Setiap keluarga menerima 10 kg beras per bulan yang diakumulasikan menjadi 30 kg dalam satu kali penyerahan.

Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat 10 kg beras per bulan. Total yang diterima dalam satu periode pencairan adalah 30 kg untuk tiga bulan sekaligus.

Jumlah penerima nasional mencapai 33,2 juta keluarga. Mereka adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok desil 1-4, yaitu lapisan ekonomi terbawah berdasarkan data kesejahteraan pemerintah.

Untuk Sumatera Barat, penerima bantuan mencapai lebih dari 600 ribu keluarga. Salah satu titik penyaluran berada di Kantor Kelurahan Lubuk Buaya, Padang.

"Khusus di Sumatera Barat, jumlah penerima bantuan mencapai lebih dari 600 ribu keluarga," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Syarat Penerima: Siapa yang Berhak

Berdasarkan keterangan pemerintah, penerima bantuan pangan adalah keluarga yang terdaftar dalam kelompok desil 1-4. Kelompok ini merujuk pada lapisan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam data terpadu pemerintah.

Bahan keterangan tidak merinci kriteria tambahan seperti status kepesertaan program lain atau dokumen yang harus dibawa saat pengambilan. Masyarakat yang ingin memastikan statusnya dapat menanyakan langsung ke kelurahan atau dinas sosial setempat.

Cara Mengecek Status Penerima

Informasi resmi mengenai daftar penerima dapat ditanyakan ke kantor kelurahan atau desa masing-masing. Petugas kelurahan biasanya memegang data warga yang masuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.

Masyarakat juga dapat mendatangi dinas sosial kabupaten/kota untuk memverifikasi apakah keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat. Bawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.

Bahan keterangan tidak menyebutkan kanal pengecekan daring resmi untuk program ini. Warga sebaiknya tidak mempercayai situs atau aplikasi tidak resmi yang meminta data pribadi dengan iming-iming bantuan.

Jadwal Pencairan dan Titik Penyaluran

Pencairan berlangsung untuk periode Oktober-Desember 2026. Beras disalurkan sekaligus 30 kg per keluarga, bukan dicicil tiap bulan.

Penyaluran dilakukan melalui kantor kelurahan dan desa. Di Padang, salah satu lokasi penyerahan adalah Kantor Kelurahan Lubuk Buaya.

Bahan keterangan tidak menyebutkan bank penyalur atau batas akhir pengambilan bantuan. Penerima disarankan memantau pengumuman resmi dari kelurahan setempat agar tidak melewatkan jadwal penyerahan di wilayahnya.

Beras Subsidi dan Stok Jagung Pendamping

Selain bantuan pangan, pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras subsidi dengan harga Rp 12.500 per kg. Beras ini dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya penerima bantuan.

Pemerintah juga menyediakan 380 ribu ton beras untuk kebutuhan industri kue dan bihun melalui pengolahan menjadi tepung. Untuk menjaga stabilitas harga pakan ternak, Perum BULOG akan melepas stok jagung 150 ribu ton dengan harga Rp 5.500 per kg.

"Pasokan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan peternak dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," jelas Zulhas.

Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan

Penerima bantuan pangan tidak dipungut biaya apa pun. Warga yang dimintai uang oleh oknum tertentu dengan janji memperlancar pencairan sebaiknya melaporkan hal itu ke kelurahan atau dinas sosial.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat. Pastikan informasi yang diterima berasal dari pengumuman kelurahan, bukan dari pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.

Follow www.redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks