MEDAN — Penghuni Kompleks Contempo Regency di Jalan Brigjen Hamid, Medan, menempuh jalur parlemen untuk mempertahankan rumah ibadah dan tembok pembatas kompleks yang terancam dibongkar. Selain melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, warga juga menggelar aksi sosial pembagian beras kepada masyarakat sekitar pada Senin (4/5/2026) sebagai bentuk penegasan sikap.
Kuasa hukum warga, Tuseno SH MH, menyatakan bahwa warga meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi rencana pembongkaran tersebut. Pihaknya mendesak Wali Kota Medan agar memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim), hingga Satpol PP untuk membatalkan rencana eksekusi sarana ibadah di dalam kompleks.
Tuseno menyoroti legalitas penetapan area tersebut sebagai fasilitas umum yang menjadi dasar rencana pembongkaran. Menurutnya, proses tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan partisipasi warga penghuni kompleks secara langsung sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
"Penetapan itu dilakukan tanpa persetujuan warga. Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota, harus ada persetujuan minimal 50 persen warga. Faktanya, warga tidak pernah dimintai pendapat," tegas Tuseno di Medan.
Warga berharap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD nanti, persoalan ini dapat dibedah secara transparan. Kehadiran rumah ibadah tersebut dinilai krusial karena telah lama digunakan warga untuk menjalankan aktivitas keagamaan dengan nyaman.
Selain rumah ibadah, rencana pembongkaran tembok di bagian belakang kompleks juga memicu keresahan. Perwakilan warga, Asen Susanto, mengungkapkan bahwa tembok tersebut telah berdiri selama puluhan tahun dan berfungsi sebagai sistem pengamanan internal kompleks.
"Tembok ini sudah lama menjadi bagian dari keamanan kompleks. Namun kini direncanakan untuk dibongkar," ujar Asen. Ia menambahkan, warga mencurigai adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan akses jalan internal kompleks untuk kepentingan di luar penghuni.
Asen juga membantah klaim yang menyebutkan adanya persetujuan warga terkait pemberian akses jalan umum melalui kawasan Contempo Regency. Ia menegaskan bahwa fasilitas jalan di dalam kompleks merupakan hak internal penghuni, bukan untuk akses publik luas.
"Sejauh ini tidak pernah ada warga yang menandatangani persetujuan untuk memberikan akses jalan. Jalan tersebut bukan jalan umum, melainkan bagian dari fasilitas kompleks," pungkasnya.