Pencarian

Lima Calon KPID Sumut Tolak Hasil Pemilihan Komisi A DPRD, Minta Uji Kepatutan Diulang

Jumat, 18 September 2026 • 07:31:31 WIB
Lima Calon KPID Sumut Tolak Hasil Pemilihan Komisi A DPRD, Minta Uji Kepatutan Diulang

MEDAN — Kelima calon yang menolak adalah Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Mereka meminta Komisi A DPRD Sumut membentuk tim penilai independen yang melibatkan asosiasi penyiaran dan elemen masyarakat.

Tim penilai yang diusulkan berasal dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Mereka juga meminta akademisi, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilibatkan.

Uji Kepatutan Diminta Digelar Terbuka

Kelima calon menuntut pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 dilakukan secara terbuka. Masyarakat harus bisa menghadiri seluruh proses seleksi.

Tuntutan itu merujuk pada azas keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Mereka menilai biaya seleksi yang mencapai Rp 590.000.000 menjadi alasan kuat prosesnya harus transparan.

Dalam suratnya, kelima calon menyebut pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota KPID Sumut periode 2026-2029 tidak transparan dan tidak sah. Mereka menilai ada prosedur yang dilanggar dalam rapat Komisi A DPRD Sumut.

Agenda Rapat Dinilai Berubah Tanpa Paripurna

Menurut surat yang diterima kelima calon, agenda kegiatan pada Senin-Selasa (14 & 15 September) hanya mencakup uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner. Namun setelah uji selesai, Komisi A DPRD Sumut langsung menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan komisioner.

Rapat itu diprotes dua fraksi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (NasDem). Keduanya menilai rapat pada 14 dan 15 September hanya mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan, bukan pemilihan.

Dua fraksi tersebut akhirnya keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan. Merujuk pasal 46 PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perubahan agenda DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.

Kelima calon menegaskan perubahan agenda rapat berlandaskan surat Ketua DPRD Sumatera Utara dinyatakan tidak sah.

Nama Komisioner Terpilih Beredar Sebelum Keputusan Resmi

Kelima calon mempertanyakan beredarnya nama-nama komisioner KPID Sumut terpilih periode 2026-2029 di sejumlah media massa. DPRD Sumut belum menyampaikan keputusan tersebut secara resmi.

Rapat pemilihan dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada wartawan di dalam ruang rapat. Mereka menduga kuat Komisi A DPRD Sumut sengaja menyebarkan informasi tersebut kepada media untuk dipublikasikan.

Mereka meminta Komisi A DPRD Sumut bertanggung jawab atas informasi yang diberikan kepada media massa. Pemberitaan itu dinilai memberikan tekanan psikologis karena masyarakat sudah mengklaim kelima calon tidak lulus.

Metode Penilaian Dipertanyakan

Kelima calon juga mempertanyakan metode dan indikator penilaian dalam uji kepatutan dan kelayakan. Menurut mereka, Komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan metode maupun indikator penilaian kepada para peserta.

Komisi A DPRD Sumut juga dinilai tidak mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029. Kelima calon mempertanyakan dasar apa yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam memutuskan calon terpilih.

Tindakan Komisi A DPRD Sumut tersebut dinilai kelima calon sebagai bentuk tindakan tidak transparan. Hingga surat itu disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi A DPRD Sumut maupun Ketua DPRD Sumatera Utara.

Follow www.redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: metrorakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks