Pencarian

SP4N Lapor di Sumatera Utara Masih Terkendala Respons Lambat, Diskominfo Gelar Coaching Clinic 4 Hari untuk 40 OPD

Jumat, 31 Juli 2026 • 22:36:01 WIB
SP4N Lapor di Sumatera Utara Masih Terkendala Respons Lambat, Diskominfo Gelar Coaching Clinic 4 Hari untuk 40 OPD
Diskominfo Sumut membuka coaching clinic SP4N Lapor selama empat hari bagi 40 OPD untuk mempercepat respons aduan masyarakat.

MEDAN — Kecepatan respons terhadap aduan warga menjadi pekerjaan rumah terbesar dalam implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sejumlah laporan yang masuk masih membutuhkan waktu tindak lanjut lebih dari tiga hari kerja, melanggar standar yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Diskominfo Sumut mengumpulkan seluruh pejabat penghubung dari setiap perangkat daerah dalam coaching clinic yang berlangsung selama empat hari, 27 hingga 30 Juli 2026. Kegiatan ini dibuka langsung di Aula Transparansi Kantor Diskominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan.

Catatan Evaluasi Kemendagri: Bukan Sekadar Aplikasi

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, menegaskan bahwa secara umum pelaksanaan SP4N Lapor di lingkungan Pemprovsu sudah berjalan baik. Namun, aspek kecepatan merespons laporan warga masih perlu perbaikan serius.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebenarnya implementasi SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah baik. Namun masih ada catatan terkait waktu respons tindak lanjut laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat, yang lebih dari tiga hari kerja,” ujar Porman di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, coaching clinic ini dirancang untuk memantau pemahaman setiap OPD terhadap kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional. Hasil evaluasi selama pelatihan akan menjadi dasar perumusan langkah perbaikan ke depan.

Aduan yang Diabaikan Berujung Sanksi Disiplin

Inspektorat Sumut mengingatkan bahwa pengabaian terhadap laporan masyarakat bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut, Hafidz Tigor Barita, menegaskan setiap aduan yang tidak direspons akan berubah status menjadi laporan berkadar pengawasan.

“Aduan masyarakat yang tidak direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan yang berkadar pengawasan, yang akan ditindaklanjuti Inspektorat dengan pemberian hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan,” terang Hafidz.

Dasar Hukum dan Target Pelayanan Publik

Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provsu, Mukhlis, menekankan bahwa keberadaan SP4N Lapor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Seluruh penyelenggara pemerintahan wajib menjalankannya secara konsisten, bukan hanya sebagai formalitas.

“SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang. Karena itu setiap perangkat daerah harus memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan berjalan sesuai ketentuan, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mukhlis.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap laporan warga adalah masukan berharga untuk memperbaiki kualitas layanan. Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pejabat penghubung memahami peran strategisnya sehingga implementasi SP4N Lapor di Sumatera Utara semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Bagikan
Sumber: asarpua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks