STABAT — Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat kompak menyatakan setuju atas pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sri Bana Perangin Angin, dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran kepala perangkat daerah se-Kabupaten Langkat.
Fraksi Beri Catatan Soal PAD dan Penyaluran Bantuan Pascabencana
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah masukan konstruktif. Beberapa poin yang disorot antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, hingga percepatan penyaluran bantuan pascabencana. Fraksi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan serta penguatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Plt Bupati: Masukan Bukan Cari Kelemahan, Tapi Tanggung Jawab Bersama
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. "Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat," ujar Tiorita dalam sambutannya.
Ia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan optimal terhadap pelaksanaan program di instansi masing-masing. "Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini, masih banyak agenda yang harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah kita jadwalkan," tegasnya.
Badan Anggaran Laporkan Realisasi Hingga SiLPA
Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Realisasi APBD 2025 disebut mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Seluruh data itu menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah yang kini resmi ditetapkan.
Harapan ke Depan: Tata Kelola Transparan dan Pembangunan Merata
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap sinergi eksekutif-legislatif terus diperkuat. Targetnya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan berkelanjutan dan merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat. Rapat paripurna turut dihadiri para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta para camat se-Kabupaten Langkat.