Pencarian

Kemenag Sumut Copot 30 Kepala KUA Terbukti Langgar Regulasi, Masyarakat Diimbau Lapor Jika Ada Pungli

Kamis, 30 Juli 2026 • 16:39:01 WIB
Kemenag Sumut Copot 30 Kepala KUA Terbukti Langgar Regulasi, Masyarakat Diimbau Lapor Jika Ada Pungli
Kanwil Kemenag Sumut mencopot 30 kepala KUA yang terbukti melanggar regulasi pelayanan publik.

MEDAN — Kanwil Kemenag Sumut memastikan pencopotan terhadap puluhan kepala KUA dan aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya sudah berjalan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh oknum di lapangan.

"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Ahmad Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan di Medan, Rabu.

Pelayanan Berbiaya Rp0 Bukan Sekadar Slogan

Qosbi menekankan bahwa prinsip pelayanan berbiaya Rp0 atau tanpa biaya ini bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menyebut kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi membangun pelayanan berkualitas dan bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tutur Qosbi.

372 KUA Tersebar di 33 Kabupaten/Kota

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, saat ini terdapat sebanyak 372 Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan yang tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Dengan jumlah yang besar, pengawasan terhadap praktik penyimpangan menjadi tantangan tersendiri.

Qosbi mengimbau masyarakat Sumut untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan. Laporan dari warga menjadi salah satu alat kontrol utama untuk menjaga kualitas pelayanan.

Forum Konsultasi Publik untuk Perbaikan Standar Pelayanan

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin menjelaskan, forum konsultasi publik yang digelar diikuti oleh 37 peserta. Mereka mewakili enam unsur pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna layanan, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, dan media massa.

"Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelas Syafrizal.

Langkah tegas pencopotan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran KUA di Sumut bahwa pelanggaran regulasi tidak akan ditoleransi. Kanwil Kemenag Sumut berjanji akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan serta pendidikan keagamaan di daerah.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks