SUMATERA UTARA — Ketua majelis hakim, Kolonel Laut (KH) Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan putusan akan dibacakan setelah musyawarah selama dua hari. "Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujarnya saat menutup sidang replik dan duplik, Senin (8/6).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dijerat Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motif Dendam karena Interupsi di Rapat DPR
Fakta persidangan mengungkap aksi penyiraman air keras dipicu rasa dendam. Para terdakwa marah karena Andrie dianggap melecehkan martabat TNI saat menginterupsi rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025. Rapat itu membahas