Motor Bekas Tabrakan Bisa Dijual Lelang, Ini Syaratnya

Penulis: Hendrizal Satria  •  Sabtu, 19 September 2026 | 20:16:01 WIB

SUMATERA UTARA — Motor bekas tabrakan yang terbengkalai di rumah ternyata masih punya nilai jual lewat lelang unit salvage. JBA Indonesia menegaskan BPKB asli jadi syarat utama, dan kerusakan berat akibat kecelakaan bukan halangan selama dokumen lengkap.

Banyak pemilik motor bekas tabrakan memilih membiarkan kendaraannya terparkir bertahun-tahun karena bingung cara menjualnya. Padahal, sepeda motor yang sudah tidak bisa dikendarai masih memiliki nilai ekonomis, tergantung kondisi unit dan kelengkapan surat-suratnya.

PT JBA Indonesia menyediakan kategori khusus bernama unit salvage untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, termasuk motor bekas kecelakaan. Lewat mekanisme ini, pemilik bisa menawarkan motor rusak melalui jalur resmi tanpa harus memperbaikinya lebih dulu.

Motor Rusak Berat Tetap Bisa Masuk Lelang

Batas kelayakan kendaraan untuk kategori salvage ditentukan dari kelengkapan dokumen, khususnya kepemilikan BPKB asli. Artinya, motor yang ringsek akibat tabrakan tetap berpotensi dilelang meski sudah tidak bisa dikendarai.

Kendaraan tersebut masih menarik minat pembeli yang membutuhkan komponen tertentu untuk dijual kembali atau dijadikan bahan restorasi. Nilai jualnya akan bergantung pada kondisi unit dan komponen yang masih bisa dimanfaatkan.

Motor dengan kerusakan berat tentu punya pertimbangan harga berbeda dibanding kendaraan yang masih bisa diperbaiki dan digunakan kembali.

BPKB Asli Jadi Syarat Mutlak

Monika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi persyaratan utama untuk kendaraan yang akan dilelang.

"JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah," ujar Monika kepada Otorider.

Tanpa BPKB asli, motor tabrakan sekalipun akan sulit masuk ke proses lelang. Karena itu, pemilik perlu memeriksa kelengkapan surat sebelum menghubungi pihak balai lelang.

Cara Menjual Motor Bekas Tabrakan

Sebelum mengikuti proses lelang, pemilik perlu memastikan BPKB asli tersedia dan menyiapkan informasi mengenai kondisi kendaraan. Riwayat kecelakaan serta bagian yang mengalami kerusakan sebaiknya disampaikan secara terbuka.

  • Siapkan BPKB asli sebagai dokumen sah kepemilikan
  • Catat riwayat kecelakaan dan bagian yang rusak secara detail
  • Hubungi pihak balai lelang untuk mengetahui prosedur pemasukan unit
  • Tanyakan persyaratan administrasi dan mekanisme penjualan yang berlaku

Dengan cara ini, motor bekas tabrakan yang sudah tidak digunakan di rumah berpeluang mendapatkan pembeli tanpa harus mengeluarkan biaya perbaikan terlebih dahulu.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melelang

Meski terlihat praktis, penjualan lewat jalur salvage tetap punya catatan. Nilai jual motor rusak berat umumnya jauh di bawah harga pasar motor bekas normal, karena pembeli menghitung ulang biaya perbaikan atau nilai suku cadang.

Pemilik juga perlu memahami ketentuan balai lelang soal biaya administrasi dan komisi, yang bisa menggerus hasil penjualan. Pastikan semua syarat dokumen dan ketentuan terpenuhi agar proses penjualan berjalan sesuai prosedur.

Bagi pemilik yang punya motor tabrakan menumpuk di rumah, jalur lelang salvage setidaknya memberi opsi resmi dibanding membiarkannya berkarat tanpa nilai.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: otorider.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top