Pemko Sibolga dan DPRD Teken Komitmen Pencegahan Korupsi di Hadapan Pimpinan KPK, Lapor Tindak Lanjut Tiap Bulan

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Kamis, 17 September 2026 | 17:31:01 WIB

MEDAN — Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik diwakili Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumbantobing menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ketua DPRD Kota Sibolga Ansyar Afandi Paranginagin turut membubuhkan tanda tangan dalam forum yang sama.

Rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi itu digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Gubernur Sumut Bobby Nasution memimpin pembacaan komitmen sebelum para kepala daerah dan pimpinan DPRD menandatanganinya.

Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wamendagri, BPKP, dan LKPP. Kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara hadir dalam forum tersebut.

Tujuh Poin yang Wajib Dipatuhi Pemko Sibolga dan DPRD

Komitmen yang diteken memuat tujuh butir kesepakatan yang mengikat pemerintah daerah dan legislatif. Poin-poin itu menyasar titik rawan korupsi, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa.

  • Menjamin proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan transparan, berbasis data, terdokumentasi dalam SIPD RI, serta bebas intervensi tidak sah.
  • Menjamin setiap program, kegiatan, belanja, dan perubahan APBD punya dasar perencanaan, indikator kerja, dan standar harga wajar, sekaligus mengoreksi anggaran yang tidak efisien atau tidak sesuai ketentuan.
  • Menjamin pokok-pokok pikiran DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan kriteria objektif, dapat diverifikasi sampai penerima manfaat, serta bebas konflik kepentingan dan mark-up.
  • Menjamin seluruh pengadaan barang dan jasa bebas dari pengaturan pemenang, pengondisian penyedia, pemecahan paket, pengaturan spesifikasi dan harga, benturan kepentingan, suap, gratifikasi, serta imbalan tidak sah dalam bentuk apa pun.
  • Menjamin setiap temuan dan rekomendasi BPK, BPKP, APIP, KPK, Kemendagri, dan lembaga pengawas lain ditindaklanjuti tepat waktu, terukur, dan dapat diverifikasi.
  • Memperkuat APIP sebagai sistem peringatan dini melalui pengawasan berbasis risiko, kecukupan anggaran dan personel, peningkatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, serta jaminan independensi.
  • Melakukan tindakan korektif dan melaporkan hasilnya secara rutin setiap bulan sejak komitmen ditandatangani kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Titik Paling Ditekankan

Butir keempat komitmen menyoroti langsung praktik yang kerap muncul dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan PBJ berisiko tinggi mendapat pengawasan APIP berbasis risiko sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan dan pembayaran.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemerintah daerah wajib melakukan tindakan korektif segera. Aturan ini berlaku untuk seluruh paket pengadaan tanpa kecuali.

Penguatan APIP juga menjadi syarat tersendiri. Lembaga itu ditugaskan melakukan kaji ulang terhadap perencanaan dan pengadaan yang terindikasi melanggar aturan, tidak efektif, tidak efisien, atau berpotensi menimbulkan kecurangan dan kerugian keuangan daerah.

Laporan Bulanan ke KPK Jadi Alat Pengawasan

Komitmen ini tidak berhenti pada seremoni tanda tangan. Pemerintah daerah se-Sumatera Utara sepakat menyampaikan laporan hasil dan tindak lanjut secara reguler setiap bulan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.

Mekanisme pelaporan bulanan itu membuat perbaikan tata kelola bisa dipantau langsung oleh lembaga pengawas pusat. Pemerintah daerah menyatakan kesediaannya menjalankan perbaikan secara berkelanjutan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Melalui komitmen bersama tersebut, pemerintah daerah se-Sumatera Utara menyatakan kesediaannya melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: tapanulipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top