Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di empat provinsi sentra sawit Indonesia kompak naik pada periode pertengahan September 2026. Sumatera Utara mencatat harga tertinggi untuk kelompok umur 21 tahun sebesar Rp4.082,94 per kilogram, naik Rp26,62 dari periode sebelumnya. Kenaikan di Riau, Jambi, dan Sumut ditopang menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel.
MEDAN — Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga tertinggi untuk tanaman berumur 21 tahun di angka Rp4.082,94 per kilogram. Angka itu berlaku untuk periode 9–15 September 2026, naik Rp26,62 dari periode sebelumnya yang sebesar Rp4.056,32 per kilogram.
Untuk kelompok umur 9 tahun, harga TBS di Sumut ditetapkan Rp4.045,81 per kilogram. Penetapan berlangsung di Aula Padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Medan.
Dua harga acuan lain ikut tercatat. CPO Rp16.244,53 per kilogram dan kernel Rp13.883,94 per kilogram, dengan Faktor K 93,74 persen.
Di Riau, harga TBS Mitra Plasma untuk periode 9–15 September 2026 menyentuh Rp3.994,10 per kilogram pada kelompok umur 9 tahun. Nilai itu naik Rp62,55 per kilogram atau 1,59 persen dari pekan sebelumnya.
Kenaikan serupa terjadi pada Mitra Swadaya. Harga tertinggi untuk umur 9 tahun ditetapkan Rp3.943,46 per kilogram, bertambah Rp64,62 dari periode sebelumnya Rp3.878,84 per kilogram.
Harga CPO Riau untuk Mitra Swadaya tercatat Rp15.972,25 per kilogram dan kernel Rp14.068,16 per kilogram dengan Indeks K 93,34 persen. Pada Mitra Plasma, CPO naik Rp291,79 dan kernel naik Rp34,23 dari pekan sebelumnya.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi.
Jambi menetapkan harga TBS periode 11–17 September 2026. Kelompok umur 10–20 tahun menjadi yang tertinggi dengan Rp3.950,68 per kilogram, naik Rp30,41 dari periode sebelumnya. Umur 9 tahun berada di Rp3.866,19 per kilogram.
CPO Jambi tercatat Rp15.641,07 per kilogram, kernel Rp13.136,50 per kilogram, dan Indeks K 93,64 persen.
Bengkulu memakai periode berbeda, 1–15 September 2026. Harga tertinggi untuk umur 21 tahun Rp3.546,45 per kilogram, sedangkan umur 9 tahun Rp3.465,49 per kilogram.
Indeks K Bengkulu 89,09 persen, dengan CPO Rp15.813,45 per kilogram dan kernel Rp12.631,02 per kilogram. Data pembanding periode sebelumnya untuk Bengkulu tidak tersedia lengkap, sehingga arah pergerakan harga belum bisa dipastikan.
Perbedaan harga antarprovinsi tidak hanya soal wilayah. Kelompok umur tanaman jadi penentu utama karena berkaitan dengan produktivitas rendemen buah.
Sumut dan Bengkulu menempatkan umur 21 tahun sebagai kelompok dengan harga tertinggi. Riau memakai patokan umur 9 tahun, sementara Jambi menetapkan rentang 10–20 tahun.
Setiap provinsi memiliki tim penetapan harga TBS sendiri yang menerbitkan berita acara resmi. Angka-angka itu kemudian dipakai sebagai acuan transaksi antara pekebun dan pabrik kelapa sawit di masing-masing daerah.
Kenaikan di empat provinsi ini terjadi bersamaan dengan menguatnya harga CPO dan kernel. Keduanya menjadi komponen utama dalam formula perhitungan harga TBS, sehingga pergerakannya langsung terasa di tingkat pekebun.
| Provinsi | Harga Tertinggi | Perubahan | CPO | Kernel |
|---|---|---|---|---|
| Riau (Swadaya) | Rp3.943,46/kg (umur 9 th) | Naik Rp64,62 | Rp15.972,25/kg | Rp14.068,16/kg |
| Riau (Plasma) | Rp3.994,10/kg (umur 9 th) | Naik Rp62,55 (+1,59%) | — | — |
| Sumatera Utara | Rp4.082,94/kg (umur 21 th) | Naik Rp26,62 | Rp16.244,53/kg | Rp13.883,94/kg |
| Jambi | Rp3.950,68/kg (umur 10-20 th) | Naik Rp30,41 | Rp15.641,07/kg | Rp13.136,50/kg |
| Bengkulu | Rp3.546,45/kg (umur 21 th) | Data pembanding tidak tersedia | Rp15.813,45/kg | Rp12.631,02/kg |
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi.
Harga berlaku untuk periode masing-masing provinsi: Riau & Sumut periode 9-15 September 2026, Jambi periode 11-17 September 2026, Bengkulu periode 1-15 September 2026. Sumber: Berita Acara Tim Penetapan Harga TBS tiap provinsi.