Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape untuk ASN dan Masyarakat, Ini Cakupan Aturannya

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 11:04:02 WIB
Gubernur Sumatera Utara menyampaikan rencana peningkatan larangan penggunaan vape bagi ASN dan masyarakat menjadi peraturan daerah di Medan, Rabu (29/7/2026).

MEDAN — Rencana penyusunan peraturan daerah tentang larangan vape di Sumatera Utara mulai menemui titik terang. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut telah menyambut baik usulan peningkatan kebijakan tersebut dari sekadar imbauan menjadi payung hukum yang lebih kuat.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya, Rabu (29/7/2026).

Larangan Vape Sudah Berlaku di Lingkungan Pemprov

Saat ini, larangan penggunaan vape sebenarnya sudah efektif diberlakukan di internal pemerintahan. Kebijakan tersebut menyasar aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) Sumatera Utara.

Namun, aturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara luas. Statusnya masih sebatas instruksi gubernur, sehingga belum ada sanksi tegas bagi pelanggar di luar lingkungan ASN.

Alasan Pemprov Sumut Larang Vape: Rentan Jadi Sarana Narkoba

Larangan ini bukan tanpa alasan. Pemprov Sumut menilai rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika. Meski tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, langkah pencegahan dinilai perlu diambil untuk melindungi pegawai dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Sumatera Utara. Provinsi ini memang menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang tinggi.

Tim Terpadu Penanganan Narkoba Bentuk Tiga Pendekatan

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba. Tim ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumatera Utara.

“Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut,” jelas Mulyono.

Tim gabungan ini menjalankan tiga pendekatan utama dalam menangani persoalan narkoba. Ketiganya meliputi pencegahan penyalahgunaan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna.

Razia dan Asesmen di Lokasi Rawan Peredaran

Mulyono mengatakan, tim gabungan akan melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Langkah ini diambil untuk menindak tegas para pengedar sekaligus menjaring pengguna yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dalam razia tersebut akan langsung dibawa ke kantor BNN untuk menjalani asesmen. Hasil asesmen ini nantinya menjadi dasar penentuan langkah rehabilitasi yang tepat bagi masing-masing individu.

Dengan adanya perda yang tengah dirancang ini, Pemprov Sumut berharap upaya pencegahan narkoba bisa berjalan lebih optimal. Regulasi yang kuat diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur maupun masyarakat umum.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: medan.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top