Kantor PT Agrinas di Labura Dibakar Massa Usai Penimbang Sawit Tewas Dianiaya Oknum TNI, 5 Orang Diperiksa

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 21:24:31 WIB
Kantor PT Agrinas di Labuhanbatu Utara dibakar massa menyusul tewasnya penimbang sawit dalam peristiwa pengeroyokan.

RANTAUPRAPAT — Amukan massa meluluhlantakkan fasilitas PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional I Sumut di Desa Sukaramai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/5). Aksi pembakaran dan perusakan itu dipicu tewasnya Luis David Hutabarat, 33, seorang penimbang sawit warga Desa Sukarame Baru, Dusun Tapian Nauli I, Kilang Mili.

Kronologi: Korban Dicegat, Ditabrak, Lalu Dikeroyok

Peristiwa yang merenggut nyawa Luis terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi berinisial JN yang mendampingi korban, saat itu keduanya tengah dalam perjalanan pulang dari ladang. Di tengah perjalanan, mereka diduga dicegat dan ditabrak kendaraan roda dua oleh sejumlah orang.

"Setelah terjatuh, korban yang dalam kondisi sempoyongan mengalami pengeroyokan hingga meninggal dunia," ujar kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, saat dihubungi dari Rantauprapat.

Dua Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membenarkan keterlibatan dua oknum TNI AD berinisial B dan BD. Keduanya diketahui bertugas sebagai pengamanan di PT APN pasca pengambilalihan lahan dari PT Grahadura Leidong Prima.

"Terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan secara intensif," kata Letkol Kav Hanung. Ia menambahkan, dugaan awal, korban diamankan karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar. Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil visum dan autopsi dari rumah sakit serta penyelidikan Polres Labuhanbatu.

Empat Orang Diamankan, Termasuk Pensiunan TNI

Kuasa hukum keluarga menyebutkan, total empat orang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari dua oknum TNI, satu pensiunan TNI, dan dua warga sipil. Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu maupun Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.

Letkol Kav Hanung menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan proses hukum secara transparan. "Jika ada oknum yang terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Komando Resor Militer dan Komando Daerah Militer.

Informasi Kematian Cepat Menyebar, Picu Kemarahan Warga

Dandim 0209/LB mengakui, informasi mengenai meninggalnya korban dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu kesalahpahaman dan kemarahan warga hingga berujung pada perusakan serta pembakaran fasilitas milik PT APN. Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk melakukan koordinasi terkait peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB terus berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top