Pemprov Sumut Larang ASN Gunakan Vape, Perkuat Razia Narkoba Lintas Instansi Demi Tekan Angka Penyalahgunaan

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 10:48:31 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan melalui instruksi resmi.

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 yang melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan non-ASN di Pemprov Sumut, tetapi juga untuk seluruh bupati dan wali kota se-Sumut agar diterapkan di daerah masing-masing.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, instruksi tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang rokok elektrik.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin, Senin (15/6/2026).

Razia Gabungan dan Satgas Pencegahan Diperkuat

Selain larangan vape, Pemprov Sumut memperkuat pengawasan melalui razia terpadu di wilayah rawan peredaran narkoba. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diterjunkan dalam patroli gabungan.

Kepala Satpol PP Sumut Moettaqin Hasrimi menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui razia dan pengawasan lapangan secara terukur dan terkoordinasi.

Pemprov Targetkan Sumut Tak Lagi Jadi Provinsi dengan Kasus Narkoba Tertinggi

Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono menyebut, penanganan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sinergi lintas instansi terus didorong agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif.

“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tertib,” ujar Mulyono.

Pemprov Sumut juga membentuk satgas pencegahan, memperkuat deteksi dini, serta menyediakan sarana rehabilitasi bagi pengguna. Program edukasi dan sosialisasi digencarkan untuk meminimalisir ruang gerak pelaku dan jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah.

Apa Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan Vape?

Gubernur meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, sanksi spesifik bagi ASN yang kedapatan menggunakan vape masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari masing-masing pemerintah daerah.

Mengapa Larangan Vape Dikaitkan dengan Pemberantasan Narkoba?

Pemerintah menilai penggunaan rokok elektrik kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif lain, termasuk narkotika. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif sebelum dampak yang lebih luas terjadi di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat umum.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: dnaberita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top