STABAT — Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD menetapkan 748 usulan aspirasi warga sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk tahun anggaran 2026. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (15/6/2026). Seluruh usulan merupakan hasil reses anggota dewan pada masa sidang II tahun kedua.
Bupati Langkat H. Syah Afandin menyebut Pokir DPRD sebagai instrumen strategis yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan arah pembangunan daerah. “Pemerintah Kabupaten Langkat akan menjadikan pokok-pokok pikiran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya dalam sambutan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Pimanta Ginting, melaporkan seluruh usulan dari reses berjumlah 748 poin. Tidak ada penambahan di luar hasil reses setelah melalui pembahasan. Semua aspirasi itu menjadi perhatian dalam penyusunan program sesuai ketentuan berlaku.
Bupati Syah Afandin menekankan prioritas usulan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan skala prioritas daerah. “Dengan demikian, program-program yang direncanakan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” kata dia. Ia juga mendorong sinergi dan kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen perencanaan yang wajib diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kemampuan keuangan daerah. Ketua DPRD Sribana Perangin-angin menjelaskan agenda paripurna ini menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan yang aspiratif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Amril, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Langkat, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers dan LSM. Suasana berlangsung tertib dan khidmat hingga penetapan yang ditandai ketukan palu satu kali oleh Ketua DPRD.
Setelah Pokir DPRD ditetapkan, pemerintah daerah akan menyelaraskan seluruh usulan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Proses ini melibatkan musrenbang di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk memastikan setiap usulan menjawab kebutuhan warga Langkat.
Bupati Syah Afandin berharap seluruh tahapan perencanaan berjalan partisipatif dan transparan. “Ini wujud nyata aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para wakil rakyat,” pungkasnya.