PEMATANGSIANTAR — Tiga sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu terjaring dalam operasi yang menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Patroli digelar di kawasan pusat kota dan pemukiman padat penduduk yang kerap menjadi lokasi aksi balap liar.
Knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai standar pabrikan kerap menjadi keluhan warga karena suara bising yang ditimbulkan. Selain melanggar aturan mengenai ambang batas kebisingan, penggunaan knalpot jenis ini juga kerap dikaitkan dengan aksi kriminal jalanan dan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain.
Kepolisian menyebut operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang akhir pekan. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar salah satu personel Timsus Dayok Mirah di lokasi.
Ketiga sepeda motor yang diamankan tidak langsung disita untuk dimusnahkan. Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrikan di tempat yang telah ditentukan oleh petugas. Setelah knalpot diganti dan dinyatakan lolos pemeriksaan, motor bisa dibawa pulang.
Langkah ini dinilai lebih humanis dibandingkan penilangan langsung. Namun, jika pemilik tidak kooperatif atau kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat yang sah, polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasatlantas menyatakan bahwa patroli serupa akan terus digencarkan dan diperluas ke kecamatan-kecamatan di luar pusat kota. “Kami tidak hanya fokus di jalan protokol, tapi juga di gang-gang sempit yang sering dipakai untuk ngebut,” katanya.
Selain knalpot brong, petugas juga akan menyasar pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, dan kendaraan tanpa plat nomor. Warga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal.