MEDAN — Rapat yang digelar di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026), menghasilkan keputusan kenaikan harga TBS plasma di seluruh kelompok umur tanaman. Kenaikan berkisar antara Rp149 hingga Rp198 per kilogram, memberikan angin segar bagi pendapatan pekebun di provinsi tersebut.
Kelompok umur 21 tahun mencatat harga tertinggi pada periode ini, yakni Rp3.456,72 per kilogram. Tidak jauh berbeda, kelompok umur produktif 10–20 tahun dibanderol Rp3.451,13 per kilogram, naik Rp198,24 dibandingkan pekan sebelumnya.
Tanaman berumur 9 tahun juga menikmati kenaikan signifikan, dari Rp3.227,36 menjadi Rp3.423,42 per kilogram. Sementara itu, pekebun dengan tanaman berumur 3 tahun menerima harga Rp2.914,10 per kilogram, naik Rp153,92.
Tim penetapan harga menggunakan rata-rata harga CPO lokal dan ekspor sebesar Rp13.559,44 per kilogram (tidak termasuk PPN) sebagai acuan. Harga rata-rata kernel lokal ditetapkan Rp13.105,10 per kilogram, dengan Faktor K sebesar 93,03 persen.
Kombinasi angka-angka ini menghasilkan formula yang langsung dirasakan pekebun plasma di Sumatera Utara. Kenaikan harga terjadi pada seluruh kelompok umur, mulai dari tanaman muda hingga tanaman tua.
Berikut rincian harga per kilogram berdasarkan kelompok umur tanaman yang ditetapkan dalam rapat tim:
Kenaikan harga TBS plasma periode ini menjadi kabar baik bagi ribuan pekebun di Sumatera Utara yang menggantungkan hidup dari komoditas sawit. Dengan kenaikan rata-rata Rp149 hingga Rp198 per kilogram, daya beli petani diharapkan meningkat.
Penetapan harga ini berlaku selama sepekan, mulai 3 hingga 9 Juni 2026. Pekebun dapat memantau perkembangan harga melalui dinas pertanian setempat atau kanal informasi resmi pemerintah provinsi.