Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID Tahun 2026
Medan - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menyatakan dukungannya terhadap program kerja KPID Sumut tahun 2026. Dukungan tersebut mencakup proses seleksi anggota KPID periode mendatang serta rencana kerja sama dengan sejumlah universitas terkait penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pernyataan itu disampaikan saat Sulaiman Harahap menerima audiensi jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (4/2/2026). Ia mengapresiasi inovasi program yang disusun KPID dan mendorong lembaga tersebut untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
“Saya memberi apresiasi terhadap inovasi programnya dan berharap KPID terus adaptif terhadap kemajuan teknologi demi menjaga kedaulatan informasi di daerah,” ujar Sulaiman.
Ia juga menegaskan peran strategis KPID Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap konten siaran, khususnya iklan radio dan program penyiaran lainnya. Dalam proses seleksi anggota KPID periode mendatang, Sulaiman berharap prinsip transparansi dan profesionalisme dapat diterapkan secara konsisten di setiap tahapan.
Sementara itu, Ketua KPID Sumut Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa KPID merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ia menegaskan komitmen KPID Sumut untuk memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat melalui televisi, radio, serta media penyiaran lainnya di tengah persaingan informasi dengan media sosial.
“Ini adalah kewajiban kami untuk melakukan pengawasan, memberikan literasi, dan memastikan seluruh tayangan lembaga penyiaran berkualitas,” ujarnya.
Syahrir juga melaporkan bahwa KPID Sumut saat ini tengah menjalankan proses seleksi anggota. Tim Seleksi telah dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga utusan dari KPI Pusat.
Proses seleksi tersebut mengacu pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia. DPRD Sumut telah menetapkan tiga akademisi sebagai anggota Tim Seleksi, yakni Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Corry Novrica Sinaga dari Universitas Sumatera Utara, serta Dr. Yovita Sabarina Sitepu dari FISIP USU.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Basarin Yunus Tanjung, Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, Kepala Biro Hukum Aprilla Haslantini Siregar, Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Yazid Matondang, serta jajaran KPID Sumut.