ASAHAN — Satu orang kurir berhasil diamankan dalam penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Mereka menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung yang mulai beroperasi pada 17 Mei 2026. Keesokan harinya, tim mendeteksi sebuah sampan yang melaju mencurigakan dari perbatasan Malaysia menuju perairan Indonesia.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah mendeteksi keberadaan sampan tersebut. “Tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ungkapnya, Kamis (28/5/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang dikemas rapi di dalam sampan. Total berat barang bukti mencapai 30 kilogram. Satu orang yang berada di dalam sampan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Markas Polda Sumut untuk proses penyidikan. Kepolisian masih mendalami jaringan pemasok dan rencana distribusi sabu tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pelaku penyelundupan sabu dalam jumlah besar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penggagalan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah perairan timur Sumatera sepanjang tahun 2026. Operasi Jaring Sriwijaya sendiri merupakan program rutin Bea Cukai dan Polda yang fokus memberantas penyelundupan narkoba dari jalur laut.
Seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan setelah proses penyidikan dan persidangan selesai. Pemusnahan biasanya dilakukan dengan cara dibakar di insinerator atau dilarutkan dengan zat kimia tertentu, disaksikan oleh kejaksaan dan BNN.
Operasi ini melibatkan empat satuan kerja Bea Cukai dan satu tim khusus dari Polda Sumut. Mereka adalah Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam rantai penyelundupan ini.