Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan, Satu Orang Diamankan

Penulis: Syahrul Karim  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 21:03:01 WIB
Petugas Bea Cukai dan Polda Sumut mengamankan satu kurir beserta 30 kilogram sabu di perairan Tanjung Api, Asahan.

ASAHAN — Satu orang kurir berhasil diamankan dalam penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Operasi Gabungan di Tengah Laut Lepas

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Mereka menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung yang mulai beroperasi pada 17 Mei 2026. Keesokan harinya, tim mendeteksi sebuah sampan yang melaju mencurigakan dari perbatasan Malaysia menuju perairan Indonesia.

Kronologi: Satu Sampan, Satu Orang, Puluhan Kilogram Sabu

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah mendeteksi keberadaan sampan tersebut. “Tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ungkapnya, Kamis (28/5/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang dikemas rapi di dalam sampan. Total berat barang bukti mencapai 30 kilogram. Satu orang yang berada di dalam sampan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Mati bagi Pengedar Narkotika

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Markas Polda Sumut untuk proses penyidikan. Kepolisian masih mendalami jaringan pemasok dan rencana distribusi sabu tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pelaku penyelundupan sabu dalam jumlah besar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penggagalan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah perairan timur Sumatera sepanjang tahun 2026. Operasi Jaring Sriwijaya sendiri merupakan program rutin Bea Cukai dan Polda yang fokus memberantas penyelundupan narkoba dari jalur laut.

Apa yang Terjadi pada Sabu yang Disita?

Seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan setelah proses penyidikan dan persidangan selesai. Pemusnahan biasanya dilakukan dengan cara dibakar di insinerator atau dilarutkan dengan zat kimia tertentu, disaksikan oleh kejaksaan dan BNN.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Operasi Ini?

Operasi ini melibatkan empat satuan kerja Bea Cukai dan satu tim khusus dari Polda Sumut. Mereka adalah Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Apakah Ada Tersangka Lain yang Diburu?

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam rantai penyelundupan ini.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: daerah.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top