PEMATANGSIANTAR — Ratusan pedagang Pasar Dwikora yang lapaknya ludes terbakar kini harus melalui proses verifikasi data jika ingin mendapatkan bantuan sosial dari Pemkot Pematangsiantar. Proses pendataan dan verifikasi ini digelar oleh PD Pasar Horas Jaya sejak Jumat (19/6) dan akan ditutup pada Senin (22/6).
Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan Pedagang?
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi SP, menegaskan bahwa pendataan tidak bisa dilakukan secara asal. Setiap pedagang wajib melengkapi tiga dokumen: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan, dan bukti pembayaran retribusi.
“Pendataan dan verifikasi ini untuk kepentingan pemberian bantuan sosial dari Pemkot Pematangsiantar,” ujar Bolmen dalam keterangannya.
Proses Penyaluran Bansos: Rekening Bank Sumut Jadi Syarat
Bolmen menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Sumut untuk memperlancar proses penyaluran bantuan. Bagi pedagang yang belum memiliki rekening di bank tersebut, petugas Bank Sumut akan langsung membantu pembukaan rekening di lokasi pendataan.
Langkah ini diambil agar pencairan dana bansos bisa dilakukan secara langsung dan transparan tanpa perantara yang berbelit-belit.
Kebakaran Pasar Dwikora: Pukulan Berat bagi Ekonomi Warga
Kebakaran yang melanda Pasar Dwikora beberapa waktu lalu menjadi pukulan telak bagi para pedagang kecil di kawasan Sukadame. Sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup dari lapak-lapak sederhana di pasar tradisional tersebut. Kini, mereka harus berjuang memulihkan usaha dari titik nol.
Pendataan ini setidaknya memberi secercah harapan. Namun, kecepatan birokrasi dan kepastian nominal bantuan masih menjadi tanda tanya besar di kalangan pedagang yang sudah mulai kehilangan kesabaran.
Pewarta: Waristo | Editor: Juraidi