Pencarian

Kasus Pelecehan Buruh Tunarungu di Madina: PT Usaha Sawit Unggul Bantah Halangi Proses Hukum, Polisi Gelar Perkara

Sabtu, 20 Juni 2026 • 14:27:01 WIB
Kasus Pelecehan Buruh Tunarungu di Madina: PT Usaha Sawit Unggul Bantah Halangi Proses Hukum, Polisi Gelar Perkara
PT Usaha Sawit Unggul bantah halangi proses hukum kasus pelecehan buruh tunarungu di Madina.

MEDAN — PT Usaha Sawit Unggul angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan tidak tanggap menangani kasus pelecehan seksual terhadap buruh hariannya di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Manajemen menegaskan tuduhan itu tidak benar dan justru berbalik menyayangkan publikasi yang dinilai tidak berimbang.

Apa yang Sudah Dilakukan Perusahaan?

Humas PT Usaha Sawit Unggul, Jodi Yuda Pratama, menyatakan pihaknya mengutuk keras pelecehan yang dialami korban EZ. Setelah kakak korban melapor, perusahaan mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling agar EZ bisa mengidentifikasi pelaku. Namun, saat itu korban tidak menunjuk siapa pun.

"Oleh karena belum teridentifikasi, keesokan harinya perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal dan langsung ditanggapi," ujar Jodi di Madina, Sabtu (20/6).

Proses Hukum Sudah Berjalan, Polisi Gelar Perkara

Jodi menambahkan, gelar perkara sudah dilakukan kepolisian di lapangan pada Mei 2026. Perusahaan juga terus mendampingi dan menghadirkan saksi-saksi. Pada 18 Juni 2026, perusahaan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mendukung penyelidikan.

"Jadi tidak benar tudingan adanya upaya perusahaan menghalangi atau mengintimidasi berjalannya proses hukum," tegas Jodi.

Mengapa Korban Sempat Tidak Bekerja?

Perusahaan memahami kondisi EZ sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Dalam setiap proses investigasi dan pelaporan, perusahaan melibatkan kakak korban untuk menjembatani komunikasi agar keterangan EZ tercatat sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jodi menyebut, pascakejadian, EZ diberi izin tidak masuk kerja untuk menenangkan diri. Mandor di perkebunan disebut telah berulang kali menanyakan kesiapan EZ kembali bekerja dan siap memfasilitasi. "Jadi isu yang mengatakan bahwa perusahaan melakukan PHK dalam rangka menghalangi proses hukum yang sedang berjalan adalah tidak benar," ujar Jodi.

Bagaimana Nasib Korban ke Depan?

PT Usaha Sawit Unggul berkomitmen menghormati hak-hak pekerja dan menjunjung prinsip kemanusiaan. Perusahaan mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Mandailing Natal. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pelecehan tersebut.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks