MEDAN — Proses pengambilalihan aset daerah kembali menjadi sorotan di Medan. Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan mendesak Pemkot Medan untuk bergerak cepat mengambil alih PSU Perumahan Contempo Regency. Anggota Pansus, Muslim, menegaskan bahwa pengambilalihan harus segera dilaksanakan sesuai berita acara yang sudah ditandatangani pada awal Desember 2025 lalu.
“Persoalan ini bukan cuma soal administrasi. Ini menyangkut penyelamatan aset negara yang jadi perhatian KPK,” kata Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Mengapa KPK Ikut Awasi Pengambilalihan PSU Ini?
Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan aset daerah sebagai indikator penting pencegahan korupsi. Muslim menjelaskan, KPK mendorong pemda menertibkan PSU untuk menutup celah pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penyerahan aset. “Ini untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum yang bisa merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang wajib diserahkan mencakup jaringan jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter. Setelah penyerahan, seluruh biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemkot Medan melalui APBD.
Ada Penolakan Warga, Begini Faktanya
Proses pengambilalihan tidak berjalan mulus. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak karena mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi yang memadai. Mereka juga keberatan dengan rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini dipakai untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi sudah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut. “Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Pemerhati: Pemkot Jangan Kalah dengan Pengembang Nakal
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menekankan Pemkot Medan harus tegas. “Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah,” ujarnya.
Azhari menambahkan, ketegasan ini penting untuk memberi efek jera bagi pengembang lain yang hingga kini belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. “Jangan sampai ada kesan pengembang bisa mengabaikan aturan tanpa konsekuensi,” katanya.
Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus menyatakan pihaknya mendukung langkah Komisi IV DPRD Medan untuk menuntaskan persoalan ini. Warga lain juga berharap saat peninjauan langsung dilakukan, eksekusi pengambilalihan bisa segera direalisasikan.