SIDIKALANG — Rapat koordinasi strategis yang digelar Pemkab Dairi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut sebelum program Fasilitasi Pendampingan Usaha Fase 2 Akses Reforma Agraria 2026 berjalan. Salah satu keputusan utama: validasi ulang terhadap subjek penerima manfaat yang belum tergabung dalam kelompok tani sesuai regulasi yang berlaku.
Asesmen terhadap 100 kepala keluarga calon penerima telah dilakukan sebelumnya. Hasilnya memetakan sektor usaha masing-masing keluarga sekaligus mengidentifikasi kendala riil di lapangan.
Keterbatasan modal menempati urutan pertama. Persoalan bahan baku, pemasaran, hingga sarana dan prasarana produksi juga muncul dalam pemetaan tersebut.
Masukan datang dari Kepala Desa Kaban Julu dan perwakilan instansi terkait. Desa Kaban Julu sendiri masuk dalam pembahasan karena kondisi sarana prasarana pertaniannya perlu dicek kembali.
Sekda Dairi Surung L. Charles Bantjin menyampaikan dukungan penuh terhadap program pembentukan kelompok usaha. Menurutnya, pengelompokan ini mempermudah koordinasi antarwarga.
Pemkab Dairi juga memfasilitasi skema kerja sama perbankan. Pinjaman tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan bantuan sarana produksi berupa pupuk.
"Penerima manfaat yang belum tergabung ke dalam kelompok tani dapat segera diintegrasikan ke dalam kelompok yang sudah ada atau sesuai aturan yang berlaku," kata Surung Charles L Bantjin dalam rapat tersebut.
Rapat dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (BAPPEDA), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi, serta unsur terkait lainnya. Kepala BPN Dairi memimpin langsung jalannya koordinasi.
Bagi warga penerima, tiga langkah tersebut menentukan apakah bantuan sarana produksi bisa cair sesuai jadwal. Validasi kelompok tani menjadi pintu masuk pertama sebelum skema perbankan dijalankan.