SUMATERA UTARA — Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras 30 kg kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desil 1-4 untuk periode akhir September 2026, dengan perpanjangan alokasi hingga Oktober, November, dan Desember 2026. Warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat memastikan statusnya secara mandiri lewat situs resmi Kementerian Sosial tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial setempat. Siapkan KTP untuk mengisi NIK, karena pengecekan berbasis daring ini jadi cara tercepat memastikan nama Anda masuk daftar penerima.
Kementerian Sosial menyediakan kanal pengecekan status penerima bantuan pangan beras melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Mekanisme daring ini dirancang agar masyarakat mendapat informasi secara cepat, transparan, dan akurat soal kepastian penerimaan bantuan, tanpa harus mengantre di kantor dinas sosial.
Bantuan menyasar 33,2 juta KPM yang masuk kategori desil 1-4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran periode akhir September 2026 berjalan bersamaan dengan perpanjangan alokasi untuk tiga bulan berikutnya.
Proses verifikasi bisa dilakukan lewat ponsel pintar maupun komputer yang terhubung internet. Berikut tahapannya:
Jika nama terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda. Data ini menjadi acuan apakah Anda berhak menerima bantuan pangan beras periode berjalan.
Masyarakat yang namanya terdaftar dapat menunggu informasi lanjutan soal jadwal dan tempat pengambilan dari pengurus RT, RW, atau pemerintah desa setempat. Bantuan pangan umumnya disalurkan melalui kantor pos atau titik bagi yang sudah ditentukan di masing-masing wilayah.
Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Perpanjangan ini memastikan KPM yang sama tetap menerima bantuan hingga akhir tahun, dengan catatan status kepesertaan tidak berubah.
Pastikan data kependudukan di KTP dan DTKS sudah sesuai. Perbedaan nama atau alamat bisa membuat pencarian di cekbansos.kemensos.go.id tidak menemukan data Anda. Jika status tidak muncul padahal merasa berhak, segera konsultasikan ke dinas sosial setempat atau pendamping PKH di wilayah Anda.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan uang. Penyaluran bansos beras tidak memungut biaya apa pun. Laporkan dugaan pungli atau penipuan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos dan layanan pengaduan di kantor dinas sosial kabupaten/kota.