MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution buka suara soal tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprovsu ke sejumlah kabupaten dan kota. Ia menegaskan DBH bukan tidak dibayar, melainkan ditransfer bertahap mengikuti kemampuan kas daerah.
Penjelasan itu muncul setelah Ketua DPRD Kota Medan meminta Pemprovsu melunasi kekurangan DBH untuk Pemko Medan. Bobby menjawab permintaan tersebut dengan menyoroti kondisi keuangan kedua belah pihak.
Menurut Bobby, besaran DBH pada tahun berjalan kerap mengalami koreksi. Angka yang sudah dihitung di awal tahun bisa berubah setelah dilakukan penyesuaian.
"DBH itu pasti kita bayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan secara bertahap. Tahun berjalan ada yang terkoreksi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Bobby, Kamis (17/9/2026) di kantor Gubsu.
Pemprovsu juga memprioritaskan transfer DBH ke daerah yang kemampuan keuangannya terbatas. Konsekuensinya, tidak semua daerah menerima pembayaran penuh dalam waktu bersamaan.
Bobby mengakui DBH untuk Pemko Medan memang belum ditransfer seluruhnya. Namun ia menilai kondisi keuangan Pemko Medan perlu ikut dilihat.
"Medan saja tidak full kita transfer. Ada Silpa. Bagaimana kalau full ditransfer?" ujar Bobby sambil tersenyum.
Ia menyebut Pemko Medan memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp 500 miliar pada tahun sebelumnya. Angka itu, kata Bobby, luput dari sorotan DPRD Kota Medan.
"Tahun kemarin kota Medan ada Silpa sebesar Rp 500 miliar namun koq DPRD nya tidak ada yang komentar," katanya.
Persoalan DBH tidak hanya terjadi pada tahun berjalan. Bobby menyebut Pemprovsu masih memiliki kewajiban DBH kepada sejumlah kabupaten dan kota sejak 2023.
Kewajiban lama itu, menurut dia, sudah ditransfer dan dilunasi secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
"Ada utang DBH Pemprovsu sejak 2023 kepada kabupaten dan kota. Itu sebelumnya masih ada, tetapi secara bertahap sudah kita transfer dan lunaskan," jelasnya.
Bobby memastikan penyaluran DBH tahun berjalan akan mengikuti hasil koreksi dan kemampuan keuangan Pemprovsu. Daerah dengan kemampuan fiskal terbatas akan didahulukan.
"Di tahun berjalan DBH terkoreksi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita juga akan lebih memprioritaskan dana DBH untuk ditransfer terlebih dahulu ke daerah yang kemampuan keuangannya terbatas," pungkasnya.