Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara mencatat ekspor 23,26 juta kilogram lidi dengan nilai Rp197,29 miliar sepanjang Januari hingga awal September 2026. Capaian itu melampaui periode yang sama tahun 2025 yang hanya Rp108,42 miliar. Pakistan menjadi negara penyerap terbesar dengan pengiriman lebih dari 24 juta kilogram pada 2025.
MEDAN — Kepala Karantina Sumut N. Prayatno Ginting menyebut lidi sawit telah berkembang menjadi salah satu komoditas yang memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat. Nilai ekspor periode Januari-awal September 2026 tercatat Rp197,29 miliar, naik dari Rp108,42 miliar pada rentang yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan itu ditopang permintaan dari sejumlah negara tujuan yang terus berkembang. Karantina Sumut mencatat pengiriman lidi telah menjangkau pasar yang lebih luas dari tahun-tahun sebelumnya.
Prayatno menyatakan pasar utama ekspor lidi Sumatera Utara sepanjang 2024-2026 adalah Pakistan, China, dan Vietnam. Pakistan menempati posisi teratas sebagai penyerap terbesar.
"Pakistan menjadi penyerap terbesar. Pada 2025, pengiriman lidi Sumut ke negara tersebut mencapai lebih dari 24 juta kilogram," katanya di Medan, Rabu.
Selain tiga negara itu, ekspor lidi Sumut telah menjangkau Malaysia, Iran, Afganistan, Thailand, Nepal, Mauritius, Uzbekistan, hingga Arab Saudi.
Menurut Prayatno, peluang pasar yang besar harus dibarengi konsistensi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan negara tujuan. Permintaan yang terus berkembang dinilainya tetap bergantung pada keberterimaan produk di pasar internasional.
"Lidi sawit kini menjangkau berbagai pasar luar negeri dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat daerah," ujar Prayatno.
Ia menegaskan kunci keberlanjutan tetap pada pemenuhan persyaratan negara tujuan agar keberterimaan dan kesinambungan ekspor tetap terjaga. Tanpa itu, permintaan besar tidak otomatis berbuah pengiriman yang lancar.
Karantina Sumut memastikan setiap kilogram lidi yang diekspor bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan persyaratan sanitasi dan mutu negara tujuan.
Langkah itu sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap produk hasil pertanian Indonesia. Setiap pengiriman wajib memenuhi persyaratan karantina sebelum diterbitkan Phytosanitary Certificate sebagai bagian dari ketentuan fitosanitari negara tujuan.
Untuk mendukung layanan kepada pelaku usaha, Karantina Sumut memperkenalkan platform digital "Jambur" sebagai sarana transparansi data dan tata kelola pelayanan.