Kejari Medan Antarkan Barang Bukti Inkrah ke Rumah Pemilik Gratis, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor

Penulis: Hendrizal Satria  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 16:27:31 WIB
Kejari Medan mengantarkan barang bukti inkrah langsung ke rumah warga tanpa biaya.

MEDAN — Warga Kota Medan yang barang buktinya dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan tidak perlu lagi repot datang ke kantor kejaksaan. Kejari Medan kini mengantarkan barang-barang tersebut langsung ke rumah penerima secara gratis.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan Erwinta Tarigan mengatakan layanan ini menjadi program prioritas untuk mempermudah masyarakat. Barang bukti yang sudah inkrah langsung diantar tanpa biaya apa pun.

“Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” kata Erwinta di Medan, Selasa (23/6).

Menepis Anggaran Miring soal Biaya Pengurusan

Kebijakan ini sekaligus menjawab persepsi yang selama ini beredar di tengah warga. Banyak yang mengira mengambil barang bukti di kejaksaan perlu menyiapkan uang lebih.

“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkan langsung ke alamat penerima,” tegas Erwinta.

Pengantaran barang bukti gratis ini hanya berlaku di wilayah hukum Kejari Medan. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang menangani langsung proses ini bertugas mengelola barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum maupun khusus.

Warga: “Kejari Medan Paten”

Salah seorang warga Kota Medan, Suwandi Syahputra, mengaku terbantu dengan layanan ini. Ia menyampaikan apresiasi setelah barang buktinya dikembalikan tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi.

“Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik dan jaya. Kejaksaan Negeri Medan paten,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, Kejari Medan berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Warga tidak perlu ragu lagi bahwa hak mereka atas barang bukti yang sudah inkrah akan dikembalikan dengan mudah dan gratis.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top