MEDAN — Tren penurunan harga emas Antam yang berlangsung sejak 18 Juni lalu masih berlanjut. Pada Sabtu pukul 09.08 WIB, harga emas batangan ukuran 1 gram tercatat di level Rp2.668.000, turun Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga pembelian kembali (buyback) yang menjadi acuan bagi nasabah yang ingin menjual emasnya juga ikut terkoreksi. Logam Mulia mematok harga buyback di angka Rp2.401.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback mencapai Rp267.000 per gram, yang mencerminkan margin dan biaya produksi.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia, Sabtu (22/6):
Transaksi jual beli emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, bagi nasabah yang hendak menjual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan harga emas global dan faktor lainnya. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia.