MEDAN — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi internal sebelum menjalin kerja sama formal dengan aparat penegak hukum.
"Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi, dan selanjutnya kita akan membuat MoU dengan APH, yakni kejaksaan dan kepolisian agar bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumut," ujar Dedi di Medan, Senin.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten. Selama ini, pengawasan yang dilakukan tanpa melibatkan APH kerap mentok di level administratif.
Dedi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis agar upaya penertiban tidak hanya berhenti pada pengawasan. "Tetapi juga mampu mendorong penegakan aturan secara tegas dan berkelanjutan," katanya.
Pemprov Sumut berkomitmen menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kolaborasi dengan Kejati dan Polda diharapkan mampu mempercepat penanganan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Selain menggandeng APH, Pemprov Sumut juga akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Hal ini untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat tapak.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, dan kaidah pengelolaan lingkungan.
"Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban sektor pertambangan sekaligus melindungi lingkungan, dan masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal," tutup Dedi.