Pencarian

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 17 Tersangka Sepanjang Mei 2026, Ratusan Gram Sabu Disita

Selasa, 26 Mei 2026 • 16:59:46 WIB
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 17 Tersangka Sepanjang Mei 2026, Ratusan Gram Sabu Disita
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkotika sepanjang Mei 2026.

PEMATANGSIANTAR — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus 17 tersangka dalam 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Mei 2026. Operasi yang digelar secara sporadis ini menyasar sejumlah lokasi yang selama ini masuk dalam peta rawan peredaran narkoba di kota tersebut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Narkoba AKP M. Dermawan Ginting, mengungkapkan bahwa dari sepuluh kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi berhasil diamankan. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP Dermawan dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Di Mana Saja Titik Operasi Dilakukan?

Operasi dilakukan secara berpindah-pindah atau mobile untuk mengantisipasi pergerakan para pelaku. Beberapa pengungkapan terjadi di kawasan permukiman padat penduduk yang kerap dijadikan tempat transaksi. AKP Dermawan menyebutkan bahwa pihaknya mengandalkan informasi dari masyarakat dan hasil patroli rutin untuk menentukan target operasi.

"Kami tidak bisa menyebutkan lokasi spesifik semua pengungkapan karena masih dalam proses penyidikan. Namun, sebagian besar penangkapan terjadi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yang memang rawan," tambahnya.

Apa Saja Barang Bukti yang Disita?

Dari sepuluh laporan polisi yang diterbitkan, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total yang masih dalam proses penghitungan forensik. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap atau bong serta ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah Polres Pematangsiantar ke Depan?

AKP Dermawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus pada Mei ini tidak akan membuat jajarannya lengah. Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berencana meningkatkan patroli dan sosialisasi ke tingkat kelurahan. "Kami juga mengimbau warga untuk terus melapor jika mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungannya," pungkasnya.

Peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Pematangsiantar, masih menjadi perhatian serius aparat. Pengungkapan 10 kasus dalam sebulan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran gelap di kota tersebut.

Bagikan
Sumber: jurnalx.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks